Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Anggota DPR, PPATK Kembali Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 05/04/2022, 15:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mendorong DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.

"RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Tanggapi KPK, Yasonna Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi UU PPP dan Cipta Kerja

"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," imbuh dia.

Ivan menuturkan, banyak harta kekayaan yang dimiliki pelaku pencucian uang harus dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan aset yang dilakukan PPATK maupun penegak hukum

Ia mengatakan, aset-aset yang gagal dirampas negara dapat berdampak pada status aset tersebut yang menjadi aset status quo.

"Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari penegakan hukum," ujar Ivan.

Baca juga: Di DPR, KPK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan

Ivan mengatakan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024.

Ia berharap, RUU Perampasan Aset dapat masuk ke Prolegnas Prioritas 2022 pada semester II tahun ini atau setidaknya masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Baca juga: Yasonna: RUU Perampasan Aset Bakal Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2022

Adapun sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah baru akan mulai membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR setelah revisi Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP) dan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja rampung.

"Kami kan sudah bilang, ini kan setelah kita nanti selesaikan revisi (Undang-Undang) 12/2011, revisi Undang-Undang PPP, kemudian revisi Undang-Undang Cipta Kerja, kami akan masuk ke yang itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com