JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mendorong DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.
"RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Tanggapi KPK, Yasonna Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi UU PPP dan Cipta Kerja
"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," imbuh dia.
Ivan menuturkan, banyak harta kekayaan yang dimiliki pelaku pencucian uang harus dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan aset yang dilakukan PPATK maupun penegak hukum
Ia mengatakan, aset-aset yang gagal dirampas negara dapat berdampak pada status aset tersebut yang menjadi aset status quo.
"Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari penegakan hukum," ujar Ivan.
Baca juga: Di DPR, KPK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan
Ivan mengatakan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024.
Ia berharap, RUU Perampasan Aset dapat masuk ke Prolegnas Prioritas 2022 pada semester II tahun ini atau setidaknya masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Baca juga: Yasonna: RUU Perampasan Aset Bakal Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2022
Adapun sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah baru akan mulai membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR setelah revisi Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP) dan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja rampung.
"Kami kan sudah bilang, ini kan setelah kita nanti selesaikan revisi (Undang-Undang) 12/2011, revisi Undang-Undang PPP, kemudian revisi Undang-Undang Cipta Kerja, kami akan masuk ke yang itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.