JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujar Kamaruddin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Ketentuan mengenai vaksinasi Covid-19 selama puasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Baca juga: UPDATE 5 April: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 76,88 Persen, Ketiga 11,55 Persen
Kamaruddin pun sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk melakukan sosialisasi fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” ujar dia.
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
MUI pun merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ucap Kamaruddin.
Baca juga: Edaran Kemenag: Pejabat dan ASN Dilarang Ikut Bukber, Sahur Bersama, hingga Open House Idul Fitri
Hingga Selasa (5/4/2022), pemerintah telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama sebanyak 196.880.155 orang atau 94,53 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 160.107.212 orang atau 76,88 persen.
Kemudian, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat yaitu 24.046.339 orang atau 11,55 persen.
Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi yakni sebanyak 208.265.720 orang. Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum, termasuk anak-anak usia 12-17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.