Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Tolak Laporan Kontras Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Kompas.com - 05/04/2022, 16:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membantah pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menyebut bahwa Bareskrim menolak menangani laporan  terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Nonaktif di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Gatot menjelaskan, Bareskrim tetap melakukan asistensi ke Polda Sumut terkait kasus tersebut. Apalagi pada saat ini kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut.

“Jadi gini supaya tidak terlalu jauh, kan lokasi dengan kita di sini terlalu jauh untuk melakukan penyidikan, makanya penyidik memberikan asistensi kepada Polda Sumut dalam hal menangani,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

“Jadi bukan berarti kita lepas menolak, bukan, kita tetap turun,” tambah dia.

Gatot juga memastikan, penyidik Bareskrim sudah diturunkan ke lokasi untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumut.

Baca juga: Kontras Duga Ada Pengaruh Relasi Kuasa dalam Penanganan Kasus Penjara Manusia Langkat

Ia menambahkan, penyidik juga bakal mendalami aktor intelektual dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.

“Ya (aktor intelektual) masih didalami,” ucapnya.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum pelaporan kasus kerangkeng manusia Langkat, Sumut, menyatakan laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022.

Adapun alasan Bareskrim menolak laporan itu disebutkan karena kasus tersebut tengah ditangani Polda Sumatera Utara.

“Ya ditolak, tadi seperti rekan saya sampaikan bahkan tidak mencari dan menggali bukti yang dilampirkan,” kata Peneliti Kontras Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum kerangkeng Langkat hendak menyoroti soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan aktor intelektual dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, mereka dipaksa bekerja tanpa hari libur dan jam kerja dan tidak mendapatkan upah gaji.

Baca juga: Kontras Nilai Polisi Tak Serius Tangani Kasus Penjara Manusia di Langkat

“Kalau tidak ada hari libur tanggal merah walaupun itu terjadi tidak menjadikan mereka tidak bekerja, mereka tetap bekerja disitu dan tidak mendapatkan gaji apapun selama merkaa berada disana,” ungkapnya.

Selanjutnya, perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengungkapkan pihaknya menemukan adanya dugaan oknum intelektual dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat.

Ia juga mengatakan, ada banyak aktor intelektual yang dilaporkan ke Bareskrim. Menurutnya, ada penyelenggara negara yang juga berperan menjadi aktor intelektual di kasus itu.

“Dan juga kami menemukan actor intelektualnya sehingga itu menjadi alasan kami untuk melapor. Terlebih karena memang klien kami dan 4 korban yang belum bisa kami sebutkan namanya itu tidak diakomodir dalam proses LP yang ada di Sumut,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com