Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tak Sepakat Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kompas.com - 05/04/2022, 15:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM tidak setuju atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, bekas pengasuh pondok pesantren di Bandung yang memerkosa 13 santriwatinya.

Secara normatif, menurut dia, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun.

"Kalau kita lihat dalam konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), dikatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu dia merupakan hak asasi yang absolut," jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan video, Selasa (5/4/2022).

Kalaupun Herry hendak berencana mengajukan kasasi, Taufan berharap, majelis hakim kasasi dapat mempertimbangkan ulang vonis mati yang dijatuhkan.

Baca juga: KPAI Nilai Ganti Rugi Rp 300 Juta untuk 13 Korban Herry Wirawan Terlalu Kecil

"Kami berharap hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global di mana hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal berapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia," ungkap Taufan.

Taufan menegaskan bahwa penolakan Komnas HAM atas hukuman mati bukan baru kali ini dan pada kasus ini saja, melainkan juga pada kasus-kasus lain.

Secara esensial, hukuman mati juga tidak memiliki korelasi apa pun dengan pemulihan korban maupun efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Hal ini berlaku pada vonis mati terhadap terpidana kasus kekerasan seksual, terorisme, narkoba, dan pidana-pidana lain.

Taufan beranggapan, fokus pada pemulihan korban-korban Herry justru lebih utama, meski ia menegaskan bahwa terdakwa tetap perlu diadili.

Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Cak Imin: Efek Jera agar Tak Ada Lagi Predator Seksual

"Perlu dipahami dalam konteks ini, Komnas HAM juga tentu saja sangat berempati pada korban. Maka kami juga sangat kuat mendorong ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius, (baik) dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus-kasus lainny, kepada korban anak-anak yang ditimbulkan dari kasus kekerasan seksual atau perkosaan ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Tuntutan agar Herry tetap dihukum mati dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com