Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas

Kompas.com - 05/04/2022, 06:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dapat memahami alasan polisi belum menahan para tersangka.

“Ini pidananya terkait TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Ini agak berbeda, tidak bisa (penyidikan) berlangsung cepat. Ada proses waktunya,” kata anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Kompolnas Jamin 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Akan Ditahan Polda Sumut

Belum ditahannya para tersangka disebut sebagai bagian dari strategi untuk menyesuaikan waktu penahanan. Pasalnya, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanyap punya waktu 20 hari dan 40 hari perpanjangan untuk menahan tersangka.

Jika polisi gagal melengkapi berkas perkara hingga masa penahanan selesai, maka tersangka berhak untuk dikeluarkan dari tahanan.

Yusuf beralasan, jika para tersangka ditahan sejak sekarang, dikhawatirkan polisi belum mampu melengkapi berkas perkara selama masa penahanan.

“Apabila ditahan pada saat penersangkan, lalu proses penahanannya habis, sementara (berkas) belum selesai, itu urusan TPPO-nya akan menjadi masalah. Prosesnya tidak bisa secepat dalam urusan penganiayaan,” kata Yusuf.

Polisi diklaim bakal menyesuaikan waktu penahanan dengan mempertimbangkan kelengkapan berkas perkara.

“Ditahannya nanti mendekati (pemberkasan) selesai, sehingga kalau ada perpanjangan penahanan, jadi (berkas) sudah selesai. Khawatir proses TPPO kelengkapannya belum selesai untuk para korban, penahanan dan perpanjangannya habis,” ujar Yusuf.

“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata dia menjamin.

Polisi telah menjerat 8 tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus itu setelah penetapan delapan tersangka itu. Menurut Komnas HAM, delapan tersangka itu diduga kuat hanya aktor lapangan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para auktor intelektualis atau dalang di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.

“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” kata Anam, Jumat pekan lalu.

“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” kata Anam.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat. Kedua lembaga itu juga menduga ada keterlibatan sejumlah polisi dan tentara dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com