Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas

Kompas.com - 05/04/2022, 06:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dapat memahami alasan polisi belum menahan para tersangka.

“Ini pidananya terkait TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Ini agak berbeda, tidak bisa (penyidikan) berlangsung cepat. Ada proses waktunya,” kata anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Kompolnas Jamin 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Akan Ditahan Polda Sumut

Belum ditahannya para tersangka disebut sebagai bagian dari strategi untuk menyesuaikan waktu penahanan. Pasalnya, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanyap punya waktu 20 hari dan 40 hari perpanjangan untuk menahan tersangka.

Jika polisi gagal melengkapi berkas perkara hingga masa penahanan selesai, maka tersangka berhak untuk dikeluarkan dari tahanan.

Yusuf beralasan, jika para tersangka ditahan sejak sekarang, dikhawatirkan polisi belum mampu melengkapi berkas perkara selama masa penahanan.

“Apabila ditahan pada saat penersangkan, lalu proses penahanannya habis, sementara (berkas) belum selesai, itu urusan TPPO-nya akan menjadi masalah. Prosesnya tidak bisa secepat dalam urusan penganiayaan,” kata Yusuf.

Polisi diklaim bakal menyesuaikan waktu penahanan dengan mempertimbangkan kelengkapan berkas perkara.

“Ditahannya nanti mendekati (pemberkasan) selesai, sehingga kalau ada perpanjangan penahanan, jadi (berkas) sudah selesai. Khawatir proses TPPO kelengkapannya belum selesai untuk para korban, penahanan dan perpanjangannya habis,” ujar Yusuf.

“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata dia menjamin.

Polisi telah menjerat 8 tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus itu setelah penetapan delapan tersangka itu. Menurut Komnas HAM, delapan tersangka itu diduga kuat hanya aktor lapangan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para auktor intelektualis atau dalang di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.

“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” kata Anam, Jumat pekan lalu.

“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” kata Anam.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat. Kedua lembaga itu juga menduga ada keterlibatan sejumlah polisi dan tentara dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com