Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PB IDI Dinilai Berwenang Berhentikan Anggota Pelanggar Disiplin

Kompas.com - 04/04/2022, 19:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Herkutanto menilai bahwa Penguru Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memiliki kewenangan untuk menindak anggota jika terbukti melanggar disiplin organisasi.

Herkutanto menjelaskan soal tiga isu utama menyikapi pemberhentian eks Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto.

"Seorang anggota dapat saja diberhentikan bila dianggap melanggar disiplin organisasi. Kalau kita kaitkan dengan IDI kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan dalam menentukan apakah seseorang melanggar disiplin organisasi dan mengambil tindakan sesuai dengan AD ART organisasinya," kata Herkutanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR, Senin (4/4/2022).

Dalam rapat tersebut, Herkutanto duduk bersebelahan dengan para petinggi PB IDI. 

Baca juga: Rapat dengan IDI, Politisi Nasdem Kritik Pemecatan Terawan

Isu kedua, lanjut Herkutanto, mengenai organisasi IDI dan keanggotaannya.

Dia mengatakan, seorang anggota IDI dipersilakan keluar dari organisasi. Hanya saja, hal tersebut membuat dokter yang memutuskan keluar tidak bisa melakukan praktik.

Menurutnya, hal ini lantaran syarat praktek kedokteran baru bisa diberikan jika mendapat rekomendasi dari IDI.

"Bila memiliki kewenangan publik, tentu harus dilihat sumber hukumnya dalam hal ini UU Praktik Kedokteran pasal 38 ayat 1 huruf C mencantumkan kewenangan IDI memberi rekomendasi untuk dapat berpraktik," jelasnya.

Lebih lanjut, Herkutanto menuturkan bahwa IDI menyimpulkan, setiap dokter yang ingin membuka praktik, harus bergabung dengan IDI agar dapat diberikan rekomendasi.

Hal itu juga sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Selanjutnya, IDI menyoroti tentang surat izin praktik (SIP) dokter dan rekomendasi IDI serta surat tanda registrasi (STR).

Herkutanto mengatakan bahwa setiap dokter yang akan berpraktik harus memiliki SIP dari pemerintah, dengan menyertakan dua syarat lain, yakni memiliki STR yang diterbitkan oleh konsil kedokteran Indonesia (KKI) dan rekomendasi IDI.

"Jadi kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan publik yang cukup strategis dalam menentukan praktik dokter di Indonesia. Dan tentunya adalah apabila ada mekanisme pengawasan dilakukan oleh negara, maka tentunya akan meningkatkan marwah karena akuntabilitas akan meningkat," kata Herkutanto.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Saat Sejumlah Politisi di DPR Sampaikan Pembelaan untuk Terawan yang Direkomendasikan Berhenti dari IDI ...

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com