Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Duga Ada Pengaruh Relasi Kuasa dalam Penanganan Kasus Penjara Manusia Langkat

Kompas.com - 04/04/2022, 15:48 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menduga ada pengaruh relasi kuasa dalam proses penanganan kasus penjara manusia di Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menilai, relasi kuasa itu tampak dari tidak ditetapkannya Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka.

Padahal, lokasi penjara manusia itu ada di rumahnya.

“Kami menduga relasi kekuasaan tersebut bisa saling mengamankan satu sama lain. Hal itu terbukti dengan tidak ditetapkannya tersangka pada aktor elite yang berada di areal kerangkeng,” sebut Rivan dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Polisi Disebut Terlibat Kasus Kerangkeng Langkat, Polri: Apabila Ada Bukti, Kami Tindak

“Terutama inisiator kerangkeng dan teritorial keberadaan kerangkeng memang berada di rumah TRP, dan keluarga lainnya yang dianggap mengetahui eksistensi kerangkeng sebagai tempat perbudakan dan penyiksaan,” jelas dia.

Lebih lanjut Rivan menuturkan, tim advokasi korban yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) telah mencoba melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, laporan itu ditolak dengan alasan lokasi terjadinya perkara ada di Polda Sumut.

“Padahal TAP-HAM melakukan pelaporan karena melihat adanya proses penyidikan yang sangat lambat di Polda Sumut, penetapan tersangka hanya menyasar aktor lapangan tanpa mengungkap aktor-aktor intelektual, kepolisian terkesan subjektif karena tidak menahan tersangka,” paparnya.

Baca juga: PBHI Sebut Proses Hukum Kasus Kerangkeng Bupati Langkat di Polda Sumut Ganjil

Dalam pandangan Rivan, tidak ditahannya para tersangka dapat menimbulkan potensi penghilangan barang bukti.

“Maka para korban memiliki hak untuk membuat laporan di Bareskrim Polri karena dugaan adanya kekuatan politik yang mendera kekuasaan hukum di wilayah Sumatera Utara,” katanya.

Diberitakan Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka terkait penjara manusia di Langkat, yaitu SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG pada 21 Maret 2022.

Inisial DP adalah Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Terbit.

Baca juga: Kontras Sumut Desak Mabes Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia

Polisi menyangkakan 7 tersangka dengan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancamannya pidana penjara 15 tahun.

Kemudian tersangka SP dan TS disangkakan dengan Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman yang sama.

Para tersangka tidak dijerat dengan pasal penganiayaan karena perkara ini berkaitan dengan TPPO yang merupakan kasus lex spesialis atau bersifat khusus.

Polda Sumut juga tak menahan para tersangka dengan alasan kooperatif saat diperiksa.

Namun para tersangka diwajibkan melaporkan diri satu kali setiap pekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com