JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ada anggota polisi aktif yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikannya untuk merespons temuan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut yang menyebutkan adanya anggota polisi aktif yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
"Apabila ada bukti-bukti baru terkait masalah keterlibatan seorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti melakukan tindakan, tapi sesuai fakta hukum yang dimiliki," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Kontras Sumut: Penuntasan Kasus Kerangkeng Manusia Butuh Perhatian Bareskrim Polri
Menurut Dedi, saat ini kasus kerangkeng manusia di Langkat sudah ditangani oleh Polda Sumut. Ia mengatakan sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
Ia menambahkan, penyidikan di Polda Sumut juga dilaporkan dan diawasi langsung oleh Bareskrim.
"Dalam proses penyidikan bareskrim melakukan quality control, quality assurance bahwa proses penyidikan harus betul-betul berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ucap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan, penyidik Polda Sumut tidak akan sewenang-wenang menangani kasus itu.
"Tentunya penyidik tidak akan main-main. Kalau main-main sanksinya akan sangat jelas, bisa disidang kode etik, profesi maupun dipidana apabila terbukti pelanggaran pidana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, temuan Kontras mengumumkan ada polisi aktif terlibat sebagai penjemput calon penghuni kerangkeng manusia.
“Kami menemukan beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak kerangkeng, anak yang dulunya di luar kerangkeng, dijemput masuk ke dalam kerangkeng dan itu ada anggota Polri yang terlibat,” kata Staf Kajian dan Penelitian Kontras Sumut Rahmat Muhammad dalam konferensi pers, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Kontras: Ada Polisi Aktif Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Berperan sebagai Penjemput
Pihaknya pun mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut Rahmat, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti Kompolnas dengan mendorong dilakukannya penegakan etik terhadap anggota Korps Bhayangkara yang diduga turut terlibat.
"Kami mendesak Kompolnas untuk mendorong proses penegakan etik terhadap adanya dugaan polisi yang terlibat dalam kasus kerangkeng Langkat,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.