Salin Artikel

Kontras Duga Ada Pengaruh Relasi Kuasa dalam Penanganan Kasus Penjara Manusia Langkat

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menilai, relasi kuasa itu tampak dari tidak ditetapkannya Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka.

Padahal, lokasi penjara manusia itu ada di rumahnya.

“Kami menduga relasi kekuasaan tersebut bisa saling mengamankan satu sama lain. Hal itu terbukti dengan tidak ditetapkannya tersangka pada aktor elite yang berada di areal kerangkeng,” sebut Rivan dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

“Terutama inisiator kerangkeng dan teritorial keberadaan kerangkeng memang berada di rumah TRP, dan keluarga lainnya yang dianggap mengetahui eksistensi kerangkeng sebagai tempat perbudakan dan penyiksaan,” jelas dia.

Lebih lanjut Rivan menuturkan, tim advokasi korban yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) telah mencoba melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, laporan itu ditolak dengan alasan lokasi terjadinya perkara ada di Polda Sumut.

“Padahal TAP-HAM melakukan pelaporan karena melihat adanya proses penyidikan yang sangat lambat di Polda Sumut, penetapan tersangka hanya menyasar aktor lapangan tanpa mengungkap aktor-aktor intelektual, kepolisian terkesan subjektif karena tidak menahan tersangka,” paparnya.

Dalam pandangan Rivan, tidak ditahannya para tersangka dapat menimbulkan potensi penghilangan barang bukti.

“Maka para korban memiliki hak untuk membuat laporan di Bareskrim Polri karena dugaan adanya kekuatan politik yang mendera kekuasaan hukum di wilayah Sumatera Utara,” katanya.

Diberitakan Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka terkait penjara manusia di Langkat, yaitu SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG pada 21 Maret 2022.

Inisial DP adalah Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Terbit.

Polisi menyangkakan 7 tersangka dengan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancamannya pidana penjara 15 tahun.

Kemudian tersangka SP dan TS disangkakan dengan Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman yang sama.

Para tersangka tidak dijerat dengan pasal penganiayaan karena perkara ini berkaitan dengan TPPO yang merupakan kasus lex spesialis atau bersifat khusus.

Polda Sumut juga tak menahan para tersangka dengan alasan kooperatif saat diperiksa.

Namun para tersangka diwajibkan melaporkan diri satu kali setiap pekan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/15483771/kontras-duga-ada-pengaruh-relasi-kuasa-dalam-penanganan-kasus-penjara

Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke