JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara membeberkan adanya peran anggota polisi aktif yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Staf Kajian dan Penelitian KontraS Sumut Rahmat Muhammad mengatakan, polisi aktif tersebut berperan sebagai penjemput calon penghuni kerangkeng manusia.
“Kami menemukan beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak kerangkeng, anak yang dulunya di luar kerangkeng, dijemput masuk ke dalam kerangkeng dan itu ada anggota polri yang terlibat,” kata Rahmat dalam konferensi pers, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Kontras Sumut: Penuntasan Kasus Kerangkeng Manusia Butuh Perhatian Bareskrim Polri
Pihaknya pun mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut Rahmat, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti Kompolnas dengan mendorong dilakukannya penegakkan etik terhadap anggota Korps Bhayangkara yang diduga turut terlibat.
“Kami mendesak kompolnas untuk mendorong proses penegakan etik terhadap adanya dugaan polisi yang terlibat dalam kasus kerangkeng langkat,” jelas dia.
Ia juga berharap kasus kerangkeng manusia ini juga mendapatkan perhatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Kita juga meminta Menkumham untuk memberikan atensi khusus terutama penegakkan hukum yang terjadi di kasus ini,” imbuh dia.
Baca juga: Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng, 8 Tersangka Kembali Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022).
Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Senin malam.
Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang berinisial SP dan TS.
Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.