Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab Singgung Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Kompas.com - 04/04/2022, 15:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyoroti berbagai pertanyaan kepadanya soal wacana presiden tiga periode.

Pramono mengatakan, wacana itu tentu akan berimplikasi kepada amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara, ia menilai, untuk mewujudkan terlaksananya amendemen pun tidak mudah.

"Bahwa masih ada yang mencoba-mencoba, tetapi kami tahu untuk mengubah, apalagi melakukan amendemen Undang-Undang Dasar tidak mudah," kata Pramono dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Saat Partai Koalisi Pendukung Jokowi Tarik Dukungan Amendemen UUD 1945

Lebih jauh, Pramono melanjutkan, amendemen UUD 1945 berpotensi mengakomodasi hal lainnya.

Dia pun tak memungkiri bahwa amendemen UUD 1945 bisa saja berpotensi mengakomodasi isu wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga penundaan Pemilu.

"Itu (amendemen) akan membuka kotak pandora ke mana-mana, saya yakin ini menjadi pelajaran karena ini termasuk menjadi bagian di tahun 1999 ketika amendemen itu dilakukan," jelasnya.

Baca juga: Isu Presiden 3 Periode Dicurigai Dibiayai Negara, PKS: Mudah-mudahan Tidak...

Sebelumnya diberitakan, sejumlah isu nasional mengemuka menjelang Pemilu 2024.

Dua isu yang menguat yaitu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Dua isu tersebut mengerucut pada persepsi akan diakomodasi oleh wacana amendemen terbatas UUD 1945.

Sejauh ini, amendemen terbatas UUD 1945 disebut hanya akan mengakomodasi soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagaimana kerap dilontarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com