Salin Artikel

Seskab Singgung Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyoroti berbagai pertanyaan kepadanya soal wacana presiden tiga periode.

Pramono mengatakan, wacana itu tentu akan berimplikasi kepada amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara, ia menilai, untuk mewujudkan terlaksananya amendemen pun tidak mudah.

"Bahwa masih ada yang mencoba-mencoba, tetapi kami tahu untuk mengubah, apalagi melakukan amendemen Undang-Undang Dasar tidak mudah," kata Pramono dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, Senin (4/4/2022).

Lebih jauh, Pramono melanjutkan, amendemen UUD 1945 berpotensi mengakomodasi hal lainnya.

Dia pun tak memungkiri bahwa amendemen UUD 1945 bisa saja berpotensi mengakomodasi isu wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga penundaan Pemilu.

"Itu (amendemen) akan membuka kotak pandora ke mana-mana, saya yakin ini menjadi pelajaran karena ini termasuk menjadi bagian di tahun 1999 ketika amendemen itu dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah isu nasional mengemuka menjelang Pemilu 2024.

Dua isu yang menguat yaitu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Dua isu tersebut mengerucut pada persepsi akan diakomodasi oleh wacana amendemen terbatas UUD 1945.

Sejauh ini, amendemen terbatas UUD 1945 disebut hanya akan mengakomodasi soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagaimana kerap dilontarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/15251441/seskab-singgung-amendemen-uud-1945-berpotensi-buka-kotak-pandora

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke