Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Polisi Tak Serius Tangani Kasus Penjara Manusia di Langkat

Kompas.com - 04/04/2022, 15:00 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kepolisian tak menunjukan langkah serius dalam menangani kasus penjara manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar menilai terdapat beberapa indikator yang menunjukan ketidakseriusan tersebut.

Pertama, surat permohonan pemberian informasi penyelidikan yang dikirimkan tim advokasi korban yaitu Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) pada Polda Sumut tidak mendapat respon.

“Tindakan demikian tentu saja tidak diharapkan masyarakat terutama korban maupun keluarga. Surat permohonan informasi publik yang dikirimkan 17 Maret 2022 hingga saat ini belum mendapat tanggapan,” tutur Rivan dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Kedua, pasal sangkaan pada pelaku yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut hanya berhenti pada dua korban penjara manusia yang meninggal.

Baca juga: Polisi Disebut Terlibat Kasus Kerangkeng Langkat, Polri: Apabila Ada Bukti Kami Tindak

Maka, lanjut Rivan, tim advokasi kemudian mengunjungi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melayangkan laporan.

“Hal ini didasarkan pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut tidak mengakomodir hak-hak korban yaitu klien kami. Termasuk sangkaan pasal yang hanya menyasar pada pionir lapangan dan bukan aktor intelektual,” jelas dia.

Rivan menyebut, tim advokasi melaporkan TRP, DRP dan SP atas dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 8, Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 88E Ayat (2) Jo Pasal 185 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Namun SPKT Bareskrim Polri justru menolak laporan kami dengan dalil bahwa proses penyelidikan tengah berjalan di Polda Sumut dan tempus delicti (tempat terjadinya perkara) berada di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Faktor ketiga, kepolisian tidak menahan tersangka.

Baca juga: PBHI Sebut Proses Hukum Kasus Kerangkeng Bupati Langkat di Polda Sumut Ganjil

“Sehingga membuka celah bagi tersangka untuk mengilangkan bukti kejahatan,” imbuhnya.

Adapun pada 21 Maret 2022, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka terkait penjara manusia di Langkat, yaitu SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Polisi menyangkakan HS, IS, RG, JS, DP, TS dan HG dengan Pasal 7 UU Nomor 21 tentang TPPO dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan SP dan TS dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut alasan tidak ditangkapnya kedelapan tersangka karena bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

Meski tidak ditahan para tersangka wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com