JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Erdian Dharmaputra.
Erdian bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saksi untuk tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Tersangka Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Punya Harta Rp 7,3 M
Selain Erdian, KPK juga bakal memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuda Kemendagri Febriana Anidya.
Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Ardian memiliki tugas di antaranya, melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
"Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Diduga Terima Rp 1,5 Miliar
Kasus ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya.
Andi Merya yang menjabat Bupati Kolaka Timur diduga menghubungi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode, agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sekitar Maret 2021.
Selain menghubungi Laode, ujar Alex, Andi Merya juga menghubungi L M Rusdianto Emba yang diketahui mengenal baik Ardian Noervianto untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur
"Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," papar Alex.
"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata dia.
Menurut pemaparan Alex, tiga persen itu diberikan secara bertahap yaitu satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Keinginan Ardian, ujar dia, kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya.
Baca juga: Saat Eks Dirjen Kemendagri Diduga Minta Uang Pelicin agar Dana PEN Kolaka Timur Bisa Cair...
Bupati Kolaka Timur itu pun memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode yang juga diketahui oleh L M Rusdianto Emba.
"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang sebesar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar," ungkap Alex.
"Diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya Andi Merya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sedangkan, Ardian dan Laode sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.