"Persyaratan SIP, mempunyai STR, mempunyai rekomendasi IDI, dan mempunyai tempat praktik. SIP berlaku sekali lima tahun," ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait rekomendasi MKEK untuk memberhentikan permanen Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.
Menurut Budi, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Menkes juga mengatakan, pihaknya memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, di antaranya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Atas dasar itu, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik.
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.
Baca juga: IDI: Surat Izin Praktik Dokter Dikeluarkan Pemerintah, Bukan IDI
Secara terpisah, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, dua pihak harus menyetujui tawaran Menkes tersebut.
Beni menegaskan pihaknya tidak bisa menyetujui sendirian usulan mediasi tersebut. Terawan juga harus menyetujuinya.
"Ini akan jadi persoalan kalau hanya IDI yang menerima, yang bersangkutan (Terawan) tidak menerima," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Beni mengatakan, proses mediasi tentu diperlukan agar kegaduhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dapat dipahami masyarakat.
Ia juga mengeklaim, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Terawan namun tidak mendapatkan respons baik.
"Karena internal (IDI) sudah berupaya (memanggil Terawan) mulai dari surat, kemudian WA (WhatsApp), by phone, kemudian keputusan penghentian sementara, kemungkinan diberikan ruang lagi tapi ini kan tidak mendapat (respons) yang baik," ujarnya.
Terkait pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI, Ketua PB IDI Adib Khumaidi pernah menyatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan vaksin Nusantara. Adapun Terawan merupakan penggagas dari vaksin Nusantara.
"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM, sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Adib dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).