Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemberhentian Terawan dan Usul Pemangkasan Wewenang IDI soal Izin Praktik

Kompas.com - 02/04/2022, 08:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

"Persyaratan SIP, mempunyai STR, mempunyai rekomendasi IDI, dan mempunyai tempat praktik. SIP berlaku sekali lima tahun," ujarnya.

Usulan mediasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait rekomendasi MKEK untuk memberhentikan permanen Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.

Menurut Budi, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).

Menkes juga mengatakan, pihaknya memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, di antaranya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Atas dasar itu, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik.

"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.

Baca juga: IDI: Surat Izin Praktik Dokter Dikeluarkan Pemerintah, Bukan IDI

Secara terpisah, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, dua pihak harus menyetujui tawaran Menkes tersebut.

Beni menegaskan pihaknya tidak bisa menyetujui sendirian usulan mediasi tersebut. Terawan juga harus menyetujuinya.

"Ini akan jadi persoalan kalau hanya IDI yang menerima, yang bersangkutan (Terawan) tidak menerima," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).

Beni mengatakan, proses mediasi tentu diperlukan agar kegaduhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dapat dipahami masyarakat.

Ia juga mengeklaim, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Terawan namun tidak mendapatkan respons baik.

"Karena internal (IDI) sudah berupaya (memanggil Terawan) mulai dari surat, kemudian WA (WhatsApp), by phone, kemudian keputusan penghentian sementara, kemungkinan diberikan ruang lagi tapi ini kan tidak mendapat (respons) yang baik," ujarnya.

Alasan pemberhentian

Terkait pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI, Ketua PB IDI Adib Khumaidi pernah menyatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan vaksin Nusantara. Adapun Terawan merupakan penggagas dari vaksin Nusantara.

"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM, sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Adib dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com