Salin Artikel

Polemik Pemberhentian Terawan dan Usul Pemangkasan Wewenang IDI soal Izin Praktik

JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus berlanjut. Sejumlah menteri pun ikut angkat bicara.

Dalam rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memutuskan pemberhentian Terawan secara permanen dari keanggotaan IDI.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, 25 Maret 2022.

Belakangan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar izin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara, bukan IDI.

"Pascakeputusan IDI itu, saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Yasonna berpendapat, IDI sebagai organisasi profesi dokter semestinya fokus pada penguatan dan perbaikan kualitas dokter Indonesia.

Dia lalu menyoroti banyaknya warga Indonesia yang memilih berobat ke Singapura atau Malaysia ketimbang di Indonesia.

"Di Sumatera Utara misalnya, orang mengapa lebih senang berobat ke Penang. Kalau di Sumatera Utara ke Penang, kalau dari Riau ke Malaka, triliun (rupiah) habis. Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan?" ujar dia.

Selain itu, Yasonna menyatakan, banyak dokter yang berpraktik di Malaysia justru menempuh pendidikan sarjana di Indonesia dan melanjutkan pendidikan di luar negeri.

Menurut dia, hal itu disebabkan perizinan praktik dokter di Malaysia dan Singapura lebih mudah dibandingkan di Indonesia.

"Seharusnya IDI lebih melihat soal-soal yang begitu sehingga SDM (sumber daya manusia) anak-anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa lebih cepat bisa dikaryakan, tidak terjadi penghalangan dalam persaingan profesi," kata Yasonna.

Merespons tannggapan Yasonna, Ketua terpilih Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan, hingga saat ini surat izin praktik (SIP) dokter dikeluarkan oleh pemerintah.

Slamet menegaskan, IDI hanya memberikan rekomendasi terkait SIP. Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Sampai hari ini yang mengeluarkan surat izin praktik (SIP) adalah pemerintah," kata Slamet melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Ia menerangkan, dalam UU 29/2004 itu disebutkan, syarat untuk mendapatkan SIP adalah dokter harus mempunyai surat tanda registrasi (STR), tempat praktik, dan rekomendasi dari organisasi profesi.

"Persyaratan SIP, mempunyai STR, mempunyai rekomendasi IDI, dan mempunyai tempat praktik. SIP berlaku sekali lima tahun," ujarnya.

Usulan mediasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait rekomendasi MKEK untuk memberhentikan permanen Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.

Menurut Budi, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).

Menkes juga mengatakan, pihaknya memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, di antaranya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Atas dasar itu, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik.

"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, dua pihak harus menyetujui tawaran Menkes tersebut.

Beni menegaskan pihaknya tidak bisa menyetujui sendirian usulan mediasi tersebut. Terawan juga harus menyetujuinya.

"Ini akan jadi persoalan kalau hanya IDI yang menerima, yang bersangkutan (Terawan) tidak menerima," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).

Beni mengatakan, proses mediasi tentu diperlukan agar kegaduhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dapat dipahami masyarakat.

Ia juga mengeklaim, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Terawan namun tidak mendapatkan respons baik.

"Karena internal (IDI) sudah berupaya (memanggil Terawan) mulai dari surat, kemudian WA (WhatsApp), by phone, kemudian keputusan penghentian sementara, kemungkinan diberikan ruang lagi tapi ini kan tidak mendapat (respons) yang baik," ujarnya.

Alasan pemberhentian

Terkait pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI, Ketua PB IDI Adib Khumaidi pernah menyatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan vaksin Nusantara. Adapun Terawan merupakan penggagas dari vaksin Nusantara.

"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM, sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Adib dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjut, Adib mengatakan, setiap jabatan publik merupakan kewenangan presiden.

"Sekali lagi, ini ada pada kewenangan presiden, jadi tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan presiden," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto mengungkapkan pemberhentian Terawan sudah melalui proses panjang.

Alasan utama pemberhentian terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Kalau kita mencermati UU praktek dokter UU 29 Tahun 2004, Pasal 50, di sana disebutkan bahwa profesionalisme dokter itu meliputi 3 komponen yaitu, pertama adalah skill, kedua knowledge. Yang terakhir yang kadang-kadang suka dilupakan adalah professional attitude," kata Djoko dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).

Djoko mengatakan, terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan sebelumnya juga sudah diputuskan dalam sidang khusus MKEK di Samarinda tahun 2018 dengan pertimbangan yang cukup banyak.

Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara detail pelanggaran yang dilakukan Terawan.

"(Putusan soal Terawan) itu merupakan proses panjang karena di dalam Muktamar Samarinda 2018 juga ada satu keputusan bahwa kasus dokter Terawan kalau tidak ada indikasi dan iktikad baik mungkin kan diberikan pemberatan untuk hukumannya, untuk sanksinya," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/02/08042431/polemik-pemberhentian-terawan-dan-usul-pemangkasan-wewenang-idi-soal-izin

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke