Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 Sudah Kantongi 38.000 Dukungan

Kompas.com - 01/04/2022, 14:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilihan umum (Pemilu) membuat petisi Tolak Penundaan Pemilu 2004 melalui situs change.org.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati membenarkan petisi itu digagas oleh sejumlah LSM pemantau pemilu.

LSM yang menggagas petisi itu adalah Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Menurut data di change.org sampai pukul 14/15 WIB, sudah ada 38.537 orang yang mendukung petisi itu. Petisi itu menargetkan dukungan dari 50.000 orang.

Baca juga: Soal Ramai Penundaan Pemilu, Jimly Asshidiqie: Bisa Saja Ini untuk Mengalihkan Perhatian

"Kami berencana jika sudah 50.000 akan kami serahkan petisinya ke DPR dan pemerintah secara resmi menyampaikan aspirasi publik ini," kata Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Di laman petisi itu turut dicantumkan sejumlah alasan supaya masyarakat menolak wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Sampai saat ini ada tiga partai yang mendukung gagasan itu, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bahkan ada tiga menteri yang turut menyuarakan wacana itu. Yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Baca juga: PKS Minta Presiden Tertibkan Manuver Menteri soal Penundaan Pemilu

Sejumlah LSM itu menyatakan keinginan para elite politik itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab dalam Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali.

Sejumlah LSM itu khawatir jika PAN, Partai Golkar, dan PKB berhasil mendapatkan dukungan satu atau dua partai lagi dang menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka ada kemungkinan mereka bisa mengusulkan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Akan tetapi, kata mereka, amendemen konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden sebenarnya hanya akal-akalan. Sebab, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 2 periode adalah amanat rakyat setelah peristiwa tumbangnya rezim Orde Baru dalam gerakan Reformasi 1998.

Baca juga: Kembali Bicara Soal Penundaan Pemilu, Bahlil Lahadalia: Jangan Diharamkan

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam amendemen UUD 1945 bertujuan supaya Indonesia tidak kembali terjerumus ke dalam pemerintahan otoriter seperti yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Selain itu, jika para elite politik berhasil mewujudkan penundaan pemilu atau mengubah pembatasan masa jabatan presiden dinilai melanggar prinsip universal negara demokrasi.

Selain itu, dalih para elite untuk menunda pemilu demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dalam pandemi Covid-19 bertentangan dengan kenyataan pada 2020 lalu. Saat itu sejumlah akademisi, perwakilan lembaga profesi tenaga kesehatan, LSM, organisasi massa keagamaan, sampai mahasiswa meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Pada kenyataannya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tetap melanjutkan agenda Pilkada pada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com