Salin Artikel

Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 Sudah Kantongi 38.000 Dukungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilihan umum (Pemilu) membuat petisi Tolak Penundaan Pemilu 2004 melalui situs change.org.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati membenarkan petisi itu digagas oleh sejumlah LSM pemantau pemilu.

LSM yang menggagas petisi itu adalah Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Menurut data di change.org sampai pukul 14/15 WIB, sudah ada 38.537 orang yang mendukung petisi itu. Petisi itu menargetkan dukungan dari 50.000 orang.

"Kami berencana jika sudah 50.000 akan kami serahkan petisinya ke DPR dan pemerintah secara resmi menyampaikan aspirasi publik ini," kata Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Di laman petisi itu turut dicantumkan sejumlah alasan supaya masyarakat menolak wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Sampai saat ini ada tiga partai yang mendukung gagasan itu, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bahkan ada tiga menteri yang turut menyuarakan wacana itu. Yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Sejumlah LSM itu menyatakan keinginan para elite politik itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab dalam Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali.

Sejumlah LSM itu khawatir jika PAN, Partai Golkar, dan PKB berhasil mendapatkan dukungan satu atau dua partai lagi dang menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka ada kemungkinan mereka bisa mengusulkan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Akan tetapi, kata mereka, amendemen konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden sebenarnya hanya akal-akalan. Sebab, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 2 periode adalah amanat rakyat setelah peristiwa tumbangnya rezim Orde Baru dalam gerakan Reformasi 1998.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam amendemen UUD 1945 bertujuan supaya Indonesia tidak kembali terjerumus ke dalam pemerintahan otoriter seperti yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Selain itu, jika para elite politik berhasil mewujudkan penundaan pemilu atau mengubah pembatasan masa jabatan presiden dinilai melanggar prinsip universal negara demokrasi.

Selain itu, dalih para elite untuk menunda pemilu demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dalam pandemi Covid-19 bertentangan dengan kenyataan pada 2020 lalu. Saat itu sejumlah akademisi, perwakilan lembaga profesi tenaga kesehatan, LSM, organisasi massa keagamaan, sampai mahasiswa meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Pada kenyataannya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tetap melanjutkan agenda Pilkada pada 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/14384671/petisi-tolak-penundaan-pemilu-2024-sudah-kantongi-38000-dukungan

Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke