JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Giting Manik mengungkapkan, dikabulkannya permohonan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengembalikan kedudukan DKPP dalam segititiga lembaga penyelenggara pemilu yang setara dan sederajat.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Evi Novida bersama dengan Arief Budiman.
"Dikabulkannya permohonan kami oleh MK ini juga mengembalikan kedudukan DKPP dalam segitiga lembaga penyelenggara pemilu yang setara dan sederajat dalam konsep satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu," ujar Evi kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Perludem: Putusan MK Tegaskan DKPP Bukan Pengadilan Etik
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Permohonan uji materi tersebut menyoal sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dalam UU Pemilu disebut final dan mengikat. Pasal 458 Ayat (13) UU Pemilu berbunyi, "Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) berifat final dan mengikat".
Menurut MK, ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu.
Mahkamah juga berpendapat putusan DKPP adalah putusan pejabat tata usaha negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Pascaputusan MK, DKPP: Terbuka Ruang Menggugat bagi Lembaga Pelaksana Pemilu
Evi mengatakan, pascaputusan MK tersebut, ia berharap DKPP bisa lebih berhati-hati dalam membuat putusan. Yakni dengan mempertimbangkan syarat-syarat sahnya sebuah keputusan.
"Yaitu dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi yang harus terpenuhi secara akumulatif," ujar Evi.
DKPP sebelumnya sempat mengungkapkan, dengan dikabulkannya uji materi tersebut, maka penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan lembaga itu bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca juga: Di Sidang MK, Pakar Nilai Putusan DKPP Bersifat Rekomendasi
DKPP menghargai putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua DKPP Muhammad menjelaskan, dengan putusan tersebut, maka ketika ada putusan DKPP, maka Presiden, Bawaslu, dan KPU wajib melaksanakan sesuai tingkatannya.
"Namun misalnya ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif Presiden, KPU, dan Bawaslu maka hal inilah yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, terbuka ruang untuk menggugat,” jelas Muhammad seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.