JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi syarat mudik Lebaran tahun ini, yakni sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster atau vaksinasi dosis ketiga.
Kesadaran memenuhi persyaratan tersebut terutama ditujukan bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Pasalnya, pada mudik Lebaran 2022, pemerintah tidak lagi menerapkan penyekatan.
"Untuk transportasi darat, yang bus lebih gampang (untuk mengualifikasi orang yang boleh mudik). Tetapi untuk kendaraan pribadi kita banyak diskusi. Oleh karena itu, tentu kita sangat membutuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster," ujar Budi saat melakukan konferensi pers secara daring, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Menteri PUPR Minta Jalan Tol dalam Kondisi Bagus
Sebagai pengganti penyekatan, pemerintah bakal melakukan random testing di beberapa titik arus-arus jalan sebagai bentuk pengawasan.
Budi pun mengatakan, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbang) Kemenhub, sebanyak 79 juta diperkirakan bakal melakukan mudik Lebaran 2022.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk taat mematuhi protokol kesehatan serta syarat mudik yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Dalam hal kontrol, kita tidak akan melakukan penyekatan, tetapi akan melakukan random sampling di beberapa tempat. Tidak semua kita periksa. Ini yang menguji kita semua agar kita konsisten," ujar Budi.
"Karena apa yang kita lakukan tidak untuk kita saja, tapi masyarakat banyak. Oleh karenanya apa yang disyaratkan Satgas Covid-19 harus kita taati," kata dia.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Diprediksi 79 Juta Warga Pulang Kampung
Satgas pun telah menetapkan syarat mudik Lebaran 2022 berdasarkan kategori vaksin.
Bagi pemudik yang telah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan. Sementara, bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua kali vaksinasi, wajib wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.