JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022.
Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona. Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.
Diperkirakan, sebanyak 79 juta orang bakal pulang ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.
Baca juga: Jokowi: Yang Ingin Mudik Lebaran 79 Juta Orang, Hati-hati Penanganannya
Presiden Joko Widodo pun mengimbau seluruh warga yang hendak mudik untuk berhati-hati, apalagi pandemi Covid-19 belum selesai.
"Dari data terakhir yang kita terima, yang ingin mudik itu kurang lebih 79 juta. Ini bukan jumlah yang sedikit," kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).
Meski tidak dilarang, warga yang hendak mudik wajib memenuhi sejumlah syarat.
Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Baca juga: Vaksin Booster Syarat Mudik Dinilai Tepat, Kemenkes: Sekarang Orang Antre untuk Divaksin
Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi guna memberikan layanan vaksin bagi pemudik.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Rabu (23/3/2022).
Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga 4 bulan mendatang.
"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," ucap Budi
Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi kelompok lansia.
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
Baca juga: Kemenkes Tepis Anggapan Syarat Vaksin Booster Persulit Warga Mudik Lebaran
Dengan pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.