Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascaputusan MK, DKPP: Terbuka Ruang Menggugat bagi Lembaga Pelaksana Pemilu

Kompas.com - 31/03/2022, 14:20 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua DKPP Muhammad menjelaskan, dengan putusan tersebut, maka ketika ada putusan DKPP, maka Presiden, Bawaslu, dan KPU wajib melaksanakan sesuai tingkatannya.

"Namun misalnya ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif Presiden, KPU, dan Bawaslu maka hal inilah yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, terbuka ruang untuk menggugat,” jelas Muhammad seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Di Sidang MK, Pakar Nilai Putusan DKPP Bersifat Rekomendasi

Ia menjelaskan, inti dari putusan tersebut, MK menguatkan putusan sebelumnya.

Pada putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 menegaskan, frasa "bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 dimaksudkan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya.

Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan Putusan DKPP.

“Artinya, keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final, dapat diajukan sebagai obyek perkara di Peradilan TUN (Tata Usaha Negara) oleh pihak-pihak yang tidak menerima putusan DKPP,” jelas Muhammad.

Lanjutnya, putusan peradilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan eksekutorial dan harus dipatuhi baik yang mengoreksi ataupun menguatkan Putusan DKPP.

“Sekali lagi DKPP menghargai keputusan lembaga yang mempunyai kewenangan sebagaimana mandat Undang-Undang Dasar 45 yaitu Mahkamah Konstitusi," ujar Muhammad.

"DKPP menghargai itu, dan ini tentu tidak berlaku surut sebagaimana keputusan setelah Amar itu dibacakan, bahwa keputusan ini berlaku pada tanggal hari ini, Selasa 29 Maret 2022 dan seterusnya. Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu akan menjadi rujukan kita bersama,” jelas Muhammad.

Untuk diketahui, pemohon uji materi dalam perkara ini adalah Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.

Permohonan uji materi ini diajukan lantaran Evi Novida dan Arief Budiman merasa dirugikan oleh Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.

Evi Novida pada 18 Maret 2020 diberhentikan oleh DKPP karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang diajukan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat bernama Hendri Makaluasc.

Dia lantas menggugat keputusan presiden yang memberhentikan jabatannya secara tidak hormat ke PTUN.

Gugatan itu dimenangkan Evi sehingga ia kembali diangkat sebagai komisioner KPU.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Putusan DKPP Final dan Mengikat

Lalu, pada 13 Januari 2021, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Arief Budiman sebagai Ketua KPU.

Oleh DKPP, Arief dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mengaktifkan kembali Evi sebagai anggota KPU.

Arief diadukan ke DKPP karena menemani Evi yang berstatus nonaktif sebagai anggota KPU mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Ia juga diadukan karena membuat putusan yang dianggap melampaui kewenangannya lantaran meminta Evi kembali aktif sebagai anggota KPU. Namun demikian, sanksi DKPP hanya berupa pemberhentian Arief dari jabatannya sebagai Ketua KPU, bukan penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com