Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Ujaran Kebencian Saifuddin Ibrahim Diduga di Amerika Serikat dan Terancam Kurungan 6 Tahun

Kompas.com - 31/03/2022, 10:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pernyataan kontroversi pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia menghapus ratusan ayat dalam Al Quran berujung pemidanaan.

Saifuddin Ibrahim kini ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak melaporkannya ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial YouTube pada 14 Maret 2022.

Dalam video berdurasi 9 menit yang diunggahnya, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.

Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polri Akan Proses Surat Red Notice

"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak Menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin, seperti dikutip Kompas TV.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, setidaknya ada tiga pelaporan terhadap Saifuddin.

Ketiga laporan diterima dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/0135/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022.

Lalu, polisi kembali menerima laporan kasus Saifuddin dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.

Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menaikkan kasus Saifuddin ke tingkat penyidikan pada 22 Maret 2022.

Baca juga: Upayakan Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim, Polri Minta Bantuan FBI

Menurut Ramadhan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan unsur pidana yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Menurut Dedi, penetapan tersangka terhadap Saifuddin sudah dilakukan sejak 28 Maret 2022.

Terancam 6 tahun penjara

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim terkena pasal berlapis.

Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama.

Ia juga diduga melakukan tindak pidana pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui kanal YouTube Saifuddin Ibrahim.

Baca juga: Polri Minta Saifuddin Ibrahim Patuhi Hukum: Berani Berbuat, Harus Tanggung Jawab

Ramadhan mengatakan, Saifuddin dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu membuat Saifuddin terancam akan menjalani hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar.

“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ramadhan.

Kabur ke Amerika Serikat

Meski sudah berstatus tersangka, polisi masih belum menahan Saifuddin Ibrahim. Pasalnya, Saifuddin saat ini diduga masih berada di luar negeri.

Adapun penyidik Bareskrim Polri saat ini menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim telah mempersiapkan pergi ke luar negeri sebelum ucapannya yang diduga berisi ujaran kebencian viral di masyarakat.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

"Memang pada saat yang bersangkutan, kayaknya mereka sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia, dari awal Maret menurut data perlintasan mereka ke Amerika," ucap Agus, saat ditemui Kompas.com di Pendopo Bupati Blora, pada Rabu (30/3/2022) malam.

Kendati demikian, Agus memastikan pihaknya akan melalukan berbagai upaya untuk menangkap Saifuddin.

Bahkan, Bareskrim Polri juga akan meminta bantuan penjemputan paksa Saifuddin ke Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Namun, kami akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI," imbuh dia.

Selain itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri juga menyatakan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim.

Baca juga: Jadi Tersangka, Saifuddin Ibrahim Belum Ditahan, Polisi: Masih di Luar Negeri

Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.

“Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” kata Ramadhan.

Diimbau taat hukum

Polisi pun mengimbau Saifuddin untuk mematuhi hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia.

“Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” ujar Ramadhan.

Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Ramadhan juga meyakini bahwa Saifuddin Ibrahim terus memonitor perkembangan terkait kasusnya meski sedang berada di luar negeri.

Hal tersebut, lanjut Ramadhan, dapat diketahui dari unggahan Saifuddin dalam akun media sosial.

“Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan, artinya memantau,” kata Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com