Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2022, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta Saifuddin Ibrahim mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikannya setelah Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Saifuddin menjadi tersangka setelah dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.

Saifuddin dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.

Baca juga: Jadi Tersangka, Saifuddin Ibrahim Belum Ditahan, Polisi: Masih di Luar Negeri

“Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ramadhan, Saifuddin saat ini turut memantau situasi terkait kasusnya yang ditangani di Bareskrim Polri.

Hal ini, menurutnya, diketahui dari unggahan Saifuddin dalam akun media sosialnya.

“Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan, artinya memantau,” ujarnya.

Ramadhan menyatakan, penetapan tersangka Saifuddin dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun ahli dan gelar perkara.

Dari hasil pendalaman, Ramadhan mengatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan SI diduga berada di Amerika,” ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, Bareskrim juga terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga serta instansi lain terkait keberadaan Saifuddin.

Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, Saifuddin dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, penistaan agama dan/atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran serta menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial Youtube Saifuddin Ibrahim.

Ia juga mengatakan, Saifuddin terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ramadhan.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Adapun dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.

Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.

Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.

"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Nasional
Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Nasional
Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Nasional
Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Nasional
Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Nasional
Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Nasional
KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

Nasional
Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Nasional
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Nasional
Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Nasional
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Nasional
Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Nasional
Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Nasional
Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar

Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com