JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta Saifuddin Ibrahim mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikannya setelah Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Saifuddin menjadi tersangka setelah dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.
Saifuddin dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.
Baca juga: Jadi Tersangka, Saifuddin Ibrahim Belum Ditahan, Polisi: Masih di Luar Negeri
“Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Menurut Ramadhan, Saifuddin saat ini turut memantau situasi terkait kasusnya yang ditangani di Bareskrim Polri.
Hal ini, menurutnya, diketahui dari unggahan Saifuddin dalam akun media sosialnya.
“Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan, artinya memantau,” ujarnya.
Ramadhan menyatakan, penetapan tersangka Saifuddin dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun ahli dan gelar perkara.
Dari hasil pendalaman, Ramadhan mengatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.
“Hasil penyelidikan SI diduga berada di Amerika,” ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, Bareskrim juga terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga serta instansi lain terkait keberadaan Saifuddin.
Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Saifuddin dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, penistaan agama dan/atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran serta menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial Youtube Saifuddin Ibrahim.
Ia juga mengatakan, Saifuddin terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ramadhan.
Baca juga: Saifuddin Ibrahim Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Adapun dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.
Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.