Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali: Penonton Bioskop 50-75 Persen dari Kapasitas, Anak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

Kompas.com - 29/03/2022, 09:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi selama perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar daerah Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM di luar daerah Jawa-Bali berlaku selama periode 29 Maret-11 April 2022. Hal ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3/2022).

Selama PPKM berlaku, bioskop di daerah yang berstatus PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Kapasitas Resepsi Pernikahan 50-75 Persen dan Tak Ada Prasmanan

"Dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk," demikian bunyi Inmendagri 19/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Kemudian, pengunjung usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Level 2 dan Level 1

Bioskop di daerah yang berstatus PPKM Level 2 dan 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. 

Baca juga: PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali, Gym Diizinkan Buka 100 Persen Kapasitas

Pengunjung usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terakhir, bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com