JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan tempat gym atau pusat kebugaran di daerah yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 luar Jawa-Bali buka 100 persen kapasitas.
Aturan ini berlaku mulai 29 Maret hingga 11 April 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Kapasitas Resepsi Pernikahan 50-75 Persen dan Tak Ada Prasmanan
Kendati diizinkan buka 100 persen kapasitas, pemerintah meminta agar pusat kebugaran pada PPKM Level 1 tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi salah satu poin dalam instruksi tersebut, dikutip Kompas.com pada Selasa (29/3/2022).
Sementara itu, untuk pusat kebugaran yang berada di daerah PPKM Level 2 hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap meminta para pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Ibadah di Daerah Level 1 Boleh 100 Persen Diisi
Sedangkan, untuk PPKM Level 3, kegiatan olaharaga atau pertandingan olahraga diperbolehkan diselenggarakan tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian diperbolehkan menggelar kegiatan olahraga secara individual dan fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk penerapan protokol kesehatan, pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.