JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama periode 29 Maret-11 April 2022 atau selama dua pekan.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, daerah yang berstatus PPKM level 3 dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," demikian bunyi Inmendagri 19/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Pembebasan PPKM saat Lebaran Tak Bisa Dilakukan, KPCPEN: Kemungkinan Level 1
Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada larangan untuk mengadakan makam di tempat.
Selanjutnya, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan kali ini daerah yang masuk ke dalam Level 1 semakin bertambah.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 3 di Sumatera sampai Papua Mulai 29 Maret 2022
"Jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa.
Secara signifikan, lanjut dia, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3. Yakni dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah.
"Dan tidak adanya daerah yang berada di Level 4," tegas Syafrizal.
Dia mengungkapkan, peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan.
Oleh karena itu, kondisi ini harus terus didorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1.
"Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," tambah Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.