Ali menuturkan, pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan proses penyidikan di KPK.
Pemanggilan itu diharapkan dapat memperjelas perkara yang tengah didalami.
"Sehingga kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu silahkan kooperatif hadir kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik," papar Ali.
Demokrat angkat bicara
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, Andi Arief belum menerima surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/3/2022).
"Terkait dengan pemberitaan pemanggilan KPK kepada salah satu kader kami yang disebarkan oleh Jubir KPK, sampai dengan saat ini kader kami belum menerima surat panggilan tersebut," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Senin sore.
Herzaky mengeklaim, partainya terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara benar, adil dan sesuai dengan aturan hukum, termasuk mendukung KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Baca juga: KPK Dalami Izin Aktivitas Tambang yang Diterbitkan Bupati PPU Abdul Gafur
Ia menuturkan, selama berlandaskan aturan hukum dan diperlukan untuk memperjelas kasus yang sedang ditangani oleh KPK, kader Demokrat siap hadir memenuhi panggilan.
"Tapi, tentunya bukan panggilan sekedar untuk menggoreng isu, apalagi jika ada motivasi politik. Kalau ini yang terjadi, kredibilitas KPK menjadi taruhannya," kata Herzaky.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Baca juga: Ditanya soal Bagi-bagi Lahan di IKN, Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Bungkam
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.