Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pemecatan Permanen Mantan Menkes Terawan dari Keanggotaan IDI

Kompas.com - 28/03/2022, 06:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali menjadi perbincangan.

Penyebabnya adalah soal pemecatan Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang viral di media sosial.

Dalam video itu, IDI tampak membacakan rekomendasi pemecatan keanggotaan Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan IDI.

Pemecatan Mantan Menteri Kesehatan ini ini berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Mengenal MKEK dan Alasan Rekomendasikan Pecat Terawan dari IDI

Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

Menurut Safrizal, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu. 

"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (26/03/2022).

Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

Alasan pemecatan

Dilansir dari Tribunnews, surat rekomendasi tersebut tertanggal 8 Februari 2022 nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 dan ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.

Surat berisi hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi dokter Terawan.

Baca juga: Sanksi Terawan Pernah Ditunda Tahun 2018 hingga Rekomendasi DIberhentikan dari IDI

Pada poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis alasan pemecatana karena dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). Serta tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022.

Berikut ini 5 poin alasan dilakukannya pemecatan kepada dokter Terawan menurut isi surat edaran tersebut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com