Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Kompas.com - 26/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional. Hak cipta diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 28 Tahun 2014.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.

Sementara, ciptaan adalah hasil karya cipta dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni, atau sastra yang dihasilkan atas imajinasi dan keterampilan dan diekspresikan secara nyata.

Sehingga, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis setelah ciptaannya dideklarasikan dan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Baca juga: Sedang Naik Daun, Kemenkumham Ajak Masyarakat Pahami Regulasi Hak Cipta NFT

Hak cipta terdiri dari dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak Moral

Hak moral diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 5 hingga pasal 7. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Berikut yang menjadi hak moral pencipta:

  • Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
  • Menggunakan nama alias atau nama samaran.
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan.
  • Mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Akan tetapi, pelaksanaan hak moral dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain setelah pencipta meninggal dunia.

Apabila pelaksanaan hak moral dialihkan, penerima dapat melepaskan atau menolak dengan membuat penolakan pelaksanaan hak yang dinyatakan secara tertulis.

Dalam rangka melindungi hak moralnya, pencipta berhak memiliki informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta.

Informasi manajemen hak cipta meliputi:

  • Metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi ciptaan dan penciptanya.
  • Kode informasi dan kode akses.

Sedangkan, informasi elektronik hak cipta meliputi:

  • Suatu ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungannya dengan kegiatan pengumuman ciptaan.
  • Nama pencipta, nama alias, atau nama samaran.
  • Pencipta sebagai pemegang hak cipta.
  • Masa dan kondisi penggunaan ciptaan.
  • Nomor dan kode informasi.

Baca juga: Hak Cipta: Cakupan dan Sanksi Pelanggaran

Hak Ekonomi

Hak ekonomi dalam hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta adalah:

  • Penerbitan ciptaan.
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk.
  • Penerjemahan ciptaan.
  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentranformasian ciptaan.
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
  • Pertunjukan ciptaan.
  • Komunikasi ciptaan.
  • Penyewaan ciptaan.

Setiap orang yang melakukan hak ekonomi pencipta tersebut wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penggandaan secara komersial terhadap ciptaan dilarang apabila tidak ada izin pencipta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com