Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Cerai Tanpa Sidang

Kompas.com - 26/03/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pada prinsipnya, tidak ada perceraian yang dilakukan tanpa sidang.

Menurut ketentuan yang ada, kedua pihak yang bercerai diwajibkan hadir dalam persidangan. Hal ini dikarenakan hakim harus mendengar keterangan serta pembelaan dari kedua belah pihak.

Namun, pihak-pihak yang bercerai dapat menggunakan beberapa cara jika tidak ingin hadir dalam persidangan. Berikut penjelasannya.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Menunjuk Kuasa Hukum

Cara pertama adalah dengan menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mengurus proses perceraian.

Penunjukkan wakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian ini disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.

Jasa pengacara dapat digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.

Namun, menyewa jasa pengacara tentu membutuhkan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara.

Perceraian Online

Cara kedua yang dapat digunakan jika tidak ingin hadir dalam sidang adalah melakukan perceraian secara online. Proses perceraian ini dapat dilakukan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.

Jika pendaftaran telah selesai dan nomor perkara telah keluar maka panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.

Namun, persidangan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara online. Sidang pertama dan kedua akan digelar secara tatap muka dengan agenda penyerahan dokumen dan upaya mediasi.

Jika tidak tercapai perdamaian, maka sidang ketiga akan digelar dengan agenda persetujuan penggugat dan tergugat untuk melakukan sidang-sidang selanjutnya secara online.

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Online

Cerai Verstek

Cara selanjutnya adalah dengan membiarkan proses perceraian berjalan begitu saja hingga hakim mengeluarkan putusan verstek. Verstek atau in absensia artinya adalah putusan tak hadir.

Namun, berdasarkan Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), putusan verstek hanya dapat dijatuhkan jika tergugat atau kuasanya yang sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang.

Sementara jika penggugat atau kuasanya yang tidak pernah menghadiri sidang maka gugatan cerai tersebut akan dianggap gugur.

Pada putusan verstek, semua permohonan penggugat akan dikabulkan.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com