KOMPAS.com – Dalam sebuah sidang perceraian, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir dalam persidangan.
Ini dikarenakan, hakim harus mendengar keterangan serta pembelaan dari kedua belah pihak.
Lalu, bagaimana jika penggugat dan tergugat maupun kuasa hukum keduanya tidak pernah sekali pun menghadiri persidangan?
Baca juga: Cara Mengurus Cerai Online
Berdasarkan Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), jika penggugat atau kuasanya tidak pernah datang saat sidang padahal ia telah dipanggil maka surat gugatnya akan dianggap gugur.
Apabila yang bersangkutan masih ingin bercerai maka penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, setelah membayar biaya perkara yang gugur sebelumnya.
Sementara itu, jika tergugat atau kuasanya sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek atau in absensia artinya adalah putusan tak hadir.
Pasal 125 HIR berbunyi, “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 tentang Putusan Verstek, putusan verstek dapat diberikan pada sidang kedua dan seterusnya.
Dengan dijatuhkannya putusan ini maka semua permohonan penggugat akan dikabulkan.
Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara
Tergugat yang tidak terima dengan putusan verstek dapat mengajukan perlawanan atau verzet.
Pasal 129 HIR berbunyi, “Tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu.”
Verzet dapat diajukan tergugat paling lama 14 hari setelah putusan verstek diberi tahu. Surat perlawanan dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang sama seperti perkara perdata biasa.
Namun, jika tergugat tidak mengajukan verzet maka putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap. Gugatan cerai dan semua permohonan penggugat pun akan dikabulkan.
Referensi: