Salin Artikel

Cara Mengurus Cerai Tanpa Sidang

KOMPAS.com – Pada prinsipnya, tidak ada perceraian yang dilakukan tanpa sidang.

Menurut ketentuan yang ada, kedua pihak yang bercerai diwajibkan hadir dalam persidangan. Hal ini dikarenakan hakim harus mendengar keterangan serta pembelaan dari kedua belah pihak.

Namun, pihak-pihak yang bercerai dapat menggunakan beberapa cara jika tidak ingin hadir dalam persidangan. Berikut penjelasannya.

Menunjuk Kuasa Hukum

Cara pertama adalah dengan menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mengurus proses perceraian.

Penunjukkan wakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian ini disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.

Jasa pengacara dapat digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.

Namun, menyewa jasa pengacara tentu membutuhkan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara.

Perceraian Online

Cara kedua yang dapat digunakan jika tidak ingin hadir dalam sidang adalah melakukan perceraian secara online. Proses perceraian ini dapat dilakukan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.

Jika pendaftaran telah selesai dan nomor perkara telah keluar maka panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.

Namun, persidangan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara online. Sidang pertama dan kedua akan digelar secara tatap muka dengan agenda penyerahan dokumen dan upaya mediasi.

Jika tidak tercapai perdamaian, maka sidang ketiga akan digelar dengan agenda persetujuan penggugat dan tergugat untuk melakukan sidang-sidang selanjutnya secara online.

Cerai Verstek

Cara selanjutnya adalah dengan membiarkan proses perceraian berjalan begitu saja hingga hakim mengeluarkan putusan verstek. Verstek atau in absensia artinya adalah putusan tak hadir.

Namun, berdasarkan Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), putusan verstek hanya dapat dijatuhkan jika tergugat atau kuasanya yang sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang.

Sementara jika penggugat atau kuasanya yang tidak pernah menghadiri sidang maka gugatan cerai tersebut akan dianggap gugur.

Pada putusan verstek, semua permohonan penggugat akan dikabulkan.

Referensi:

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
  • UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009
  • Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB)

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02150031/cara-mengurus-cerai-tanpa-sidang

Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke