Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus NUPTK Online

Kompas.com - 26/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk yang penting bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK).

NUPTK menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai program dan kegiatan terkait peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Nomor unik ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, riwayat status kepegawaian berubah atau perubahan data lain.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Guru PAUD dan SD ke Monash University

Syarat Mengurus NUPTK

NUPTK diberikan kepada seluruh guru atau tenaga kependidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

NUPTK dapat diberikan jika GTK bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Sebelum mengurus permohonan penerbitan NUPTK, GTK harus memastikan diri sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.

Guru dan tenaga kependidikan juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir;
  • bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D4) atau Strata 1 (S1) bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah formal;
  • bagi yang berstatus Calon PNS (CPNS) atau PNS melampirkan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • bagi yang berstatus non-PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan SK pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan; dan
  • bagi yang berstatus non-PNS melampirkan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya untuk membuktikan yang bersangkutan telah bertugas paling sedikit dua tahun secara terus menerus.

Baca juga: Jalan Pulau Enggano Rusak Parah, Guru dan Siswa Jalan Kaki 20 Km, Hasil Bumi Tak Terjual

Cara Mengurus NUPTK

Syarat-syarat yang telah disiapkan dalam format .pdf kemudian diserahkan kepada operator sekolah. Pihak operator sekolah memiliki peranan penting karena hanya mereka yang bisa mengajukan permohonan NUPTK.

Setelah itu, permohonan dapat diajukan oleh operator dengan didampingi guru atau tenaga kependidikan yang terkait.

Tahapan pengajuan permohonan NUPTK, yakni:

  • melakukan login ke situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
  • mengunggah syarat yang telah disiapkan sebelumnya;
  • setelah selesai, status pengajuan akan berubah menjadi Antrian;
  • jika semua berkas sesuai dengan persyaratan, maka status akan berubah menjadi Disetujui;
  • untuk mempercepat perubahan status menjadi Disetujui, guru atau tenaga kependidikan terkait, atau operator sekolah dapat mendatangi langsung Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan berkas secara manual;
  • setelah lulus proses verifikasi dan validasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kemendikbud akan menerbitkan NUPTK yang diinformasikan melalui situs gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.

 

 

Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com