Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Berharap Polisi Tangkap Aktor Intelektual Kerangkeng Manusia di Langkat

Kompas.com - 25/03/2022, 16:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam berharap kepolisian turut mengungkap para aktor intelektual terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Sebagai informasi Polda Sumatera Utara yang sudah menetapkan 8 tersangka terkait kasus ini. Namun, Komnas HAM menduga kuat bahwa 8 orang itu hanya pelaku lapangan.

“Harapannya, tidak berhenti di sini. Harapannya adalah, ketika menindak lanjuti kasus ini, 8 tersangka ini tidak berhenti tapi ditindaklanjuti,” ujar Anam kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelasnya.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Anam menambahkan, berdasarkan temuan Komnas HAM, peran pelaku dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat amat beragam.

Para pelaku bukan hanya aktor lapangan, melainkan juga para pelaku yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi tindakan tersebut.

Secara logika pun, lanjut Anam, kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan aktor lapangan.

“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.

“Padahal kalau dalam konteks hukum pidana, itu ada yang menyuruh melakukan, memfasilitasi, sampai ikut melakukan, dan melakukan,” ujarnya.

Baca juga: Pasca-penetapan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Layangkan Surat Panggilan

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Namun, hingga saat ini, delapan tersangka itu belum ditahan polisi alias masih bebas berkeliaran.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022

Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Senin malam.

Baca juga: Polda Sumut Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang berinisial SP dan TS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com