JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi mencurigakan senilai Rp 502,88 miliar yang diduga berasal dari investasi ilegal.
Transaksi tersebut berasal dari 275 rekening yang kegiatannya telah dihentikan sementara. Namun, PPATK tak merinci kurun waktu penghentian transaksi itu.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada 24 Maret lalu terdapat 17 rekening baru yang transaksinya dihentikan PPATK.
“Pada 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar,” tutur Ivan dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Ivan mengungkapkan terdapat berbagai macam modus aliran uang dari tindak pidana investasi ilegal.
Baca juga: Fakta-fakta Temuan PPATK soal Aliran Dana Binomo ke Karibia
“Seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi,” paparnya.
Penghentian transaksi sementara, lanjut Ivan, dilakukan selama 20 hari ke depan hingga pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Ia pun meminta penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa senantiasa melaporkan berbagai transaksi yang terjadi.
Ivan menegaskan, pelaporan transaksi itu akan membuat penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa terhindar sebagai tempat pencucian uang.
“Dalam Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disebutkan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK,” imbuhnya.
Diketahui pihak kepolisian tengah melakukan berbagai pengungkapan perkara investasi ilegal atau investasi bodong yang marak terjadi di masyarakat.
Baca juga: PPATK Sebut Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Sejumlah Negara, Ada ke Situs Judi di Rusia
Dua kasus investasi bodong dengan aplikasi Binomo dan Quotex bahkan menyeret dua influencer sebagai tersangka yaitu Indra Kesuma atau Indra Kenz serta Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
Keduanya diduga menjadi mitra pada aplikasi itu yang bertugas untuk mengajak masyarakat melakukan investasi.
Alih-alih mendapat untung, berbagai korban mengklaim kerugian dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Indra dan Doni yang bertugas sebagai mitra diduga mendapat keuntugan dari tiap kerugian member aplikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.