JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana terkait dugaan tindak pidana investasi ilegal disamarkan melalui berbagai pihak.
PPATK pun berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari sejumlah negara lain untuk menelusuri aliran dana investasi ilegal itu, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ucap dia melanjutkan.
Baca juga: Pemilik Binomo Diduga Terima Dana Ilegal Sebesar Rp 125 Miliar
Di sisi lain, PPATK menduga, pemilik dari platform Binomo menerima dana sebesar 7,9 juta Euro atau setara dengan Rp 125 miliar.
Menurutnya, pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia itu mendapatkan miliaran rupiah itu sepanjang September 2020 – Desember 2021.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Ivan mengungkapkan, PPATK telah kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar sehingga saat ini total ada 150 rekening dengan total nilai Rp 361,2 miliar yang dibekukan sementara.
Baca juga: Pemilik Binomo Diduga di Kepulauan Karibia, Terima Dana Ilegal Jutaan Euro
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar yang terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.