JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aset-aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang disamarkan dengan menggunakan nama-nama pihak tertentu.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Moh Haerul Amri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Gara-gara Berselisih di WhatsApp, 2 Pemuda di Probolinggo Saling Bacok
Haerul Amri diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
“Saksi dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Selain Anggota DPR RI, KPK juga memeriksa Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah dan wiraswasta, Nurhayati.
Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap staf bagian protokol dan rumah tangga, Meliana Ditasari; karyawan swasta, Agus Salim Pangestu dan pegawai negeri sipil, Heri Mulyadi. Namun, ketiganya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan suami Puput, Hasan Aminuddin yang juga mantan anggota DPR RI fraksi Nasdem sebagai tersangka.
Baca juga: Periksa Pejabat di Probolinggo, KPK Selisik Jumlah Penerimaan Gratifikasi Bupati Puput Tantriana
Adapun, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: Periksa Pejabat di Probolinggo, KPK Selisik Jumlah Penerimaan Gratifikasi Bupati Puput Tantriana
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.