Salin Artikel

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening yang Diduga Investasi Ilegal Senilai Rp 502,88 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi mencurigakan senilai Rp 502,88 miliar yang diduga berasal dari investasi ilegal.

Transaksi tersebut berasal dari 275 rekening yang kegiatannya telah dihentikan sementara. Namun, PPATK tak merinci kurun waktu penghentian transaksi itu.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada 24 Maret lalu terdapat 17 rekening baru yang transaksinya dihentikan PPATK.

“Pada 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar,” tutur Ivan dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Ivan mengungkapkan terdapat berbagai macam modus aliran uang dari tindak pidana investasi ilegal.

“Seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi,” paparnya.

Penghentian transaksi sementara, lanjut Ivan, dilakukan selama 20 hari ke depan hingga pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Ia pun meminta penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa senantiasa melaporkan berbagai transaksi yang terjadi.

Ivan menegaskan, pelaporan transaksi itu akan membuat penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa terhindar sebagai tempat pencucian uang.

“Dalam Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disebutkan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK,” imbuhnya.

Diketahui pihak kepolisian tengah melakukan berbagai pengungkapan perkara investasi ilegal atau investasi bodong yang marak terjadi di masyarakat.

Dua kasus investasi bodong dengan aplikasi Binomo dan Quotex bahkan menyeret dua influencer sebagai tersangka yaitu Indra Kesuma atau Indra Kenz serta Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.

Keduanya diduga menjadi mitra pada aplikasi itu yang bertugas untuk mengajak masyarakat melakukan investasi.

Alih-alih mendapat untung, berbagai korban mengklaim kerugian dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Indra dan Doni yang bertugas sebagai mitra diduga mendapat keuntugan dari tiap kerugian member aplikasi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/11442641/ppatk-hentikan-sementara-transaksi-rekening-yang-diduga-investasi-ilegal

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke