Ia memastikan, materi muatan yang diatur dalam DIM tidak tumpang tindah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah melalui proses harmonisasi.
Adapun RUU TPKS yang disusun oleh DPR terdiri dari 12 bab dan 73 pasal yang meliputi pencegahan segala bentuk kekerasan seksual, hukum acara yang berpihak pada korban, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, penindakan dan rehabilitasi pelaku, dan upaya mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Wakil Ketua Baleg DPR Abdul Wahid menyatakan, RUU TPKS dinantikan oleh masyarakat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.
Baca juga: RUU TPKS Disebut Wujud Keberpihakan Negara terhadap Korban Kekerasan Seksual, Ini Muatan Materinya
Wahid menyebutkan, RUU TPKS juga hadir untuk mengatasi kesulitan masyarakat dalam memperoleh keadilan hukum dengan perundang-undangan yang sudah ada.
Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada belum berbentuk undang-undang yang bersifat khusus dan belum berpihak pada korban kekerasan seksual.
"Sehubungan dengan itu, DPR sangat menaruh perhatian sehingga berinisiatif menyusun RUU TPKS ini," kata Wahid.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.