JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berharap, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) dapat disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April 2022 mendatang.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mudah-mudahan rancangan undang-undang ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (24/3/2/2022).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Mulai Pembahasan RUU TPKS
Supratman menuturkan, dalam jadwal yang disusun oleh Baleg, rapat panitia kerja pembahasan RUU TPKS akan dimulai pada Senin (28/3/2022).
Sementara, rapat kerja Baleg untuk mengambil keputusan tingkat pertama dijadwalkan jatuh pada 5 April 2022.
"Jadi 5 April undang-undang ini di Badan Legislasi sudah kita harapkan bisa selesai ya mudah-mudahan ada," ujar Supratman.
Baca juga: Ragam Alasan DPR hingga Akhirnya RUU TPKS Tak Dibahas di Masa Reses
Politikus Partai Gerindra itu mengakui, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang diserahkan pemerintah memang cukup banyak, karena menyangkut perubahan substansi dan tambahan muatan baru.
Namun, ia meyakini, DIM tersebut dapat didiskusikan bersama oleh anggota panitia kerja dari masing-masing fraksi.
"Kita berdiskusi dengan pemerintah lagi dalam pembahasan DIM yang akan datang," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah akhirnya memulai pembahasan RUU TPKS dengan menggelar rapat kerja perdana pada Kamis ini.
Baca juga: Pimpinan DPR: RUU TPKS Diputuskan Dibahas di Baleg
Supratman mengatakan, rapat kerja ini merupakan jawaban DPR atas desakan masyarakat yang ingin RUU TPKS segera disahkan.
"Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS," kata Supratman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.