Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang Doni Salmanan untuk Proyek Wonderland Indonesia, Affly Rev: Silakan Ambil Komputer dan Kamera

Kompas.com - 24/03/2022, 16:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber sekaligus musisi Alffy Rev mempersilakan sejumlah asetnya yang diperoleh dari Doni Salmanan untuk disita.

Hal itu ia sampaikan setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Kamis (24/3/2022), yang menyeret Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Kalau misalkan dituntut pertanggungjawaban, saya waktu itu sempat bilang, silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa tidak cukup. Saya rasa itu cukup," kata Alffy kepada wartawan, Kamis.

Sebagai informasi, Alffy Rev menggarap proyek Wonderland Indonesia dengan memadukan 10 lagu daerah dan nasional.

Baca juga: Terima Uang Doni Salmanan untuk Proyek Wonderland Indonesia, Alffy Rev: Enggak Sampai Rp 1 Miliar

Dalam proyek yang dirilis pada 17 Agustus 2021 itu, lagu-lagu asal daerah yang dibawakan juga dipadukan dengan video sang penyanyi mengenakan pakaian adat masing-masing daerah.

Wonderland Indonesia juga berhasil masuk trending YouTube setelah dirilis satu hari saja.

Doni sendiri tercatat sebagai sebagai produser eksekutif Wonderland Indonesia.

Ia mengakui, suntikan dana dari Doni di kisaran ratusan juta rupiah, yang menurutnya tak begitu besar. Alffy menyebut bahwa uang itu telah dibelanjakan untuk proses produksi.

"Enggak banyak, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar dia.

Alffy menjalani pemeriksaan hampir 3,5 jam, tanpa didampingi kuasa hukum.

Ia keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00, mengenakan jaket cokelat bertuliskan "Indonesia is Wonderland".

Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Alffy Rev: Cerita Bagaimana Wonderland Indonesia Bisa Disupport Doni

Kepada wartawan, Alffy mengaku menjalani pemeriksaan dengan santai.

"Intinya tadi saya bercerita saja ke pihak penyidik. Ya, saya santai, sih. Benar-benar menceritakan apa yang terjadi, terus bagaimana Wonderland Indonesia bisa disupport Doni. Tapi, selebihnya nanti biar penyidik," tambahnya.

Dalam perkara ini Doni disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ia merupakan tersangka kasus investasi bodong dengan aplikasi Quotex.

Polisi menduga Doni mendapatkan keuntungan sampai 80 persen dari kekalahan para investor.

Selain itu terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex.

Doni disebut menyebarkan berita hoax karena menjanjikan kemenangan pada orang lain untuk menginvestasikan dananya.

Baca juga: Doni Salmanan Aktif Trading Kripto, Polisi: Kalah Melulu, Sisa Rp 500 Juta

Polisi menyebut tidak ada orang yang pernah mengalami kemenangan saat melakukan investasi di Quotex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com