Sebagaimana diketahui, pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022. Syaratnya, harus sudah vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Warga yang belum mendapat vaksin booster tetap dibolehkan mudik, tetapi harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Baca juga: Alasan di Balik Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Tahun Ini
Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara, mereka yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.