Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibukanya Izin Mudik Lebaran 2022 dan Bayang-bayang Covid-19

Kompas.com - 24/03/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhirnya pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022.

Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona. Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.

Meski kini tidak dilarang, vaksinasi dosis tiga atau booster menjadi syarat warga boleh pulang ke kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster

Orang yang baru disuntik vaksin dosis pertama juga dibolehkan mudik. Namun, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara, mereka yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali, harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Pelonggaran lainnya

Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadhan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.

Sebagaimana diketahui, pada dua Ramadhan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Baca juga: Jokowi: PPLN Tak Perlu Jalani Karantina, Tapi Tetap Wajib PCR

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.

Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com