Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibukanya Izin Mudik Lebaran 2022 dan Bayang-bayang Covid-19

Kompas.com - 24/03/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhirnya pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022.

Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona. Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.

Meski kini tidak dilarang, vaksinasi dosis tiga atau booster menjadi syarat warga boleh pulang ke kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster

Orang yang baru disuntik vaksin dosis pertama juga dibolehkan mudik. Namun, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara, mereka yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali, harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Pelonggaran lainnya

Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadhan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.

Sebagaimana diketahui, pada dua Ramadhan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Baca juga: Jokowi: PPLN Tak Perlu Jalani Karantina, Tapi Tetap Wajib PCR

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.

Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata dia.

Bayang-bayang Covid-19

Kebijakan pemerintah melonggarkan sejumlah aturan, utamanya mudik, menuai respons yang beragam.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, keputusan pemerintah tidaklah salah. Namun demikian, menurut dia, langkah ini harus dibarengi upaya pengetatan di bidang lainnya.

Baca juga: Menkes: Aturan Mudik Lebaran Akan Diterbitkan Melalui SE Menhub dan Satgas Covid-19

Misalnya, tetap melakukan deteksi dini surveilans Covid-19. Kemudian, memastikan masyarakat menjalankan 5M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Tak kalah penting yakni meningkatkan kualitas udara pada transportasi umum yang akan digunakan masyarakat untuk mudik, seperti kereta dan bus, dengan memastikan ventilasi udara cukup.

"Sekarang potensi lonjakannya tidak sebesar Lebaran tahun lalu iya, bahwa sekarang kita bisa lebih menikmati ritual ibadah selama Ramadhan dibanding 2 tahun terakhir benar," kata Dicky kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

"Namun itu bukan berarti menghilangkan kewajiban masker, penguatan sirkulasi dan ventilasi udara, dan juga masalah pembatasan kapasitas," tuturnya.

Baca juga: Menkes Jamin Stok Vaksin Booster Aman saat Masa Mudik Lebaran 2022

Dicky menilai, di tahun 2022 ini kebijakan mengenai pandemi Covid-19 di banyak negara cenderung melunak. Padahal, pandemi virus corona belum berakhir.

Meski cakupan vaksinasi Covid-19 di berbagai negara sudah baik, namun, kata Dicky, virus SARS-CoV-2 tidak melemah. Bahkan, varian baru dari virus tersebut terus bermunculan.

Jika pelonggaran dilakukan secara serentak di seluruh sektor, menurut dia, bukan tidak mungkin lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi.

"Dilakukan pelonggaran silakan, misalnya tidak ada karantina, tidak ada tes, itu bisa. Tapi jangan sampai 5M ini lepas, masker di mana-mana lepas, pembatasan kapasitas lepas, wah ini berbahaya," kata dia.

Tren Covid-19 terkini

Situasi virus corona di Indonesia belakangan memang telah menunjukkan penurunan. Sebelumnya, sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari 2022, kasus melonjak tinggi.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, penambahan kasus Covid-19 harian nasional menyentuh angka 64.718 pada 16 Februari 2022.

Setelahnya, kasus harian sempat berada di kisaran angka 50.000. Angka itu berangsur-angsur melandai dan kini sudah berada di bawah 10.000.

Baca juga: Dukung Rencana Booster Jadi Syarat Mudik, Dasco: Kita Tak Bisa Prediksi Pandemi

Menurut data terbaru Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (23/3/2022), bertambah 6.376 kasus virus corona.

Dengan penambahan tersebut, total ada 5.981.022 kasus Covid-19 di Indonesia terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Pada waktu yang bersamaan, bertambah 159 pasien meninggal dunia dan 19.209 pasien sembuh.

Sementara, kasus aktif Covid-19 tercatat mengalami penurunan 12.992 kasus sehingga total ada 168.563 kasus aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com