JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah pelonggaran yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Antara lain, mengenai pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tidak perlu lagi melakukan karantina.
Baca juga: Dapat Lampu Hijau, Semua Pintu Masuk PPLN ke Kepri Segera Dibuka
"Sampai dengan kemarin, 22 Maret 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Rabu (23/3/2022).
"PPLN yang ada di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi melewati (masa) karantina," lanjutnya.
Baca juga: Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia
Tapi, PPLN yang baru tiba dari luar negeri diwajibkan menjalani tes usap PCR.
Jokowi melanjutkan, apabila hasil tes PCR negatif, maka PPLN bisa langsung beraktivitas atau melanjutkan perjalanan di Indonesia.
"Jika hasil tesnya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.