Ade menambahkan, PIS juga resmi menjadi badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sama seperti badan hukum lainnya, PIS telah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Deklarator, Dewan Pengawas, Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2, Bendahara, Koordinator Program, dan Anggota.
Berikut struktur organisasi PIS:
Dewan Pengawas
1. Addie MS
2. Andi Saiful Haq
3. Akhmad Sahal
4. Albertus Patty
5. Fenty Noverita
6. Harkristuti Harkrisnowo
7. Tri Harnoko.
Dewan Pengurus
1. Ketua: Ade Armando
2. Sekretaris 1: Nong Darol Mahmada
3. Sekretaris 2: Rizka Putri Abner
4. Bendahara: Diana Paramita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.