Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidsus Beberkan Strategi Selamatkan Uang Negara dari Kasus Korupsi

Kompas.com - 23/03/2022, 11:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan, Kejagung punya tiga strategi untuk mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara melalui penanganan tindak pidana korupsi.

Strategi pertama, kata Febrie, Kejagung tidak hanya memidana subjek hukum orang perseorangan, tapi juga subjek hukum korporasi agar memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa denda.

"Pemidanaan tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan tetapi kepada subjek hukum korporasi untuk memunculkan efek penjeraan, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," kata Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jampidsus: Temuan Sementara, Negara Rugi Rp 515 Miliar dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Strategi kedua adalah penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan perekonomian negara.

Menurut Febrie, sejauh ini aparat penegak hukum hanya menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara, sedangkan kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi standar penanganan.

"Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan ekonomi negara seringkali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy effect yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi," kata Febrie.

Baca juga: Jampidsus: Buronan Kita Ada 247, Kasus Korupsi hingga Pajak dan Pabean

Febrie melanjutkan, strategi ketiga adalah penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus-kasus korupsi.

"Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang, selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," ujar Febrie.

Baca juga: Jokowi: Jumlah Hakim Tipikor dan Tata Usaha Negara Kurang, Perlu Langkah Progresif untuk Mengatasi

Dalam rapat ini, Febrie juga memaparkan bahwa Kejagung telah melampaui target PNBP dari bidang tindak pidana khusus dan umum tahun 2021 dengan capaian sebesar 197,01 persen.

Sementara, hingga 18 Maret 2022, capaian target PNBP dari bidang pidana khusus dan umum telah mencapai 27,17 persen atau sekitar Rp 97,28 miliar.

Angka tersebut berasal dari sejumlah komponen antara lain penjualan barang rampasan hasil sitaan, pendapatan denda, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, dan pendapatan uang sitaan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com