JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeklaim, tak kurang dari Rp 21 triliun kerugian negara berhasil diselamatkan sepanjang Januari-November 2021.
Adapun kerugian negara yang diselamatkan meliputi uang tunai dan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.
“Selama periode Januari 2021 sampai dengan November 2021, jajaran bidang tindak pidana khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp 21.267.994.771.809,20,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2021).
Selain itu, ia menambahkan, tak kurang dari Rp 362.542.416.865 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah disetorkan ke kas negara. PNBP itu tak hanya berasal dari tipidsus Kejaksaan Agung semata, tapi juga kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri.
Baca juga: Mengenal Satgas 53 Kejagung yang Tangkap Jaksa di NTT
Menurut Ali, capaian kinerja tipidsus pada tahun ini sudah cukup baik. Kendati demikian, ia mengakui, bahwa penanganan dan penyelesaian perkara harus terus dioptimalkan.
Untuk diketahui, sampai November 2021, ada 18 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dirampungkan Jampidsus Kejagung dan sembilan perkara yang diselesaikan satuan kerja di tingkat daerah.
"Kiranya kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran bidang tindak pidana khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.